Kawasan Tanpa Rokok di 7 Tatanan yaitu
1. Tempat Proses Belajar Mengajar
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3. Tempat Anak Bermain
4. Tempat Ibadah
5. Angkutan Umum
6. Tempat Kerja
7. Tempat umum, Tempat yang ditetapkan
Pada tatanan 6-7 menyediakan tempat khusus untuk merokok sesuai ketentuan yang berlaku
Berdasarkan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (Pasal 151) dan PP No.109/2012 (Pasal 50-51)